Beberapa penegakan Statuta Universitas yang pernah terjadi yaitu: (1) Kasus yang terjadi pada Mei 2026 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dengan Rektorat yang menonaktifkan sementara jabatan oknum dosen dari jabatan Wakil Dekan akibat skandal penggerebekan bersama mahasiswi di kamar kos; (2) Kasus yang terjadi pada Januari 2021 di Universitas Padjadjaran yaitu pencopotan jabatan Wakil Dekan FPIK karena terlibat dalam organisasi HTI; dan (3) Kasus yang terjadi pada April 2017 di Universitas Airlangga yaitu Wakil Dekan dicopot karena terlibat dalam kasus asusila.
Penegakan terhadap Statuta Universitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak sangat lambat dan stagnan terkait Skandal Manipulasi Nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang melibatkan 4 orang oknum doktor dengan sanksi sedang dan sanksi berat yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Republik Indonesia dan masih menjabat sebagai Wakil Dekan hingga Ketua Jurusan.
Padahal Statuta yang dimiliki sangat jelas dan tertulis dalam: (1) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura; dan (2) Peraturan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan Etika Akademik.
Dekan FISIP sagar egera mengusulkan pemberhentian Wakil Dekan dan Ketua Jurusan yang mendapat sanksi berat tersebut karena tidak lagi memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Statuta Universitas kepada Rektor. Tindak lanjutnya yaitu Dekan mengusulkan pemberhentian terhadap Wakil Dekan dan Ketua Jurusan, kemudian Rektor menetapkan melalui SK Rektor. Atau jika Dekan tidak juga bersikap dengan kondisi internalnya ini, Rektorat segera ambil langkah tegas dan progresif dengan mencopot Wakil Dekan FISIP dan Ketua Jurusan tersebut.
Jadi pihak-pihak yang masih menjabat di struktural fakultas dengan status sanksi berat dan bersikeras mempertahankan jabatannya, bukanlah contoh yang baik dalam dunia pendidikan tinggi, karena tidak punya shame culture. Menjabat tanpa adanya shame culture merupakan arogansi kekuasaan. Pembiaran terus menerus ini dapat merugikan kepentingan sivitas akademika di fakultas, menurunkan kepercayaan masyarakat, setiap pelanggaran yang dilakukan harus ditindak dengan kebijakan Zero Tolerance tanpa memandang alasan, pihak yang terlibat, dan keadaan demi tegaknya Statuta Universitas dan marwah akademik.
Budaya dan mekanisme pemilihan struktural fakultas yang dijalankan selama ini tidak transparan dan akuntabel. Keterpilihan lebih berdasarkan pada faktor kedekatan dan jejaring bukan berdasarkan prinsip meritokrasi, rekam jejak, visi, misi, dan program kerja dalam membawa pembaharuan dalam tata kelola fakultas.
Penulis mengajak para mahasiswa dan alumni untuk tidak tinggal diam dengan situasi ini, kekritisan dan kepedulian diperlukan untuk mewujudkan perubahan dan kemajuan bagi almamater menuju tata kelola institusi yang lebih baik dan sesuai harapan publik.
Muhammad Haris Zulkarnain
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre
BERITA TERKAIT: