Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan, pihaknya menyita barang bukti terkait kasus tambang emas ilegal, di Kabupaten Way Kanan.
"Benar kemarin petugas melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR," kata Heri Rusyaman, dikutip dari
RMOLLampung, Minggu 10 Mei 2026.
Dari penggeledahan di Toko JSR tersebut, di lantai satu petugas mengamankan barang bukti berupa 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, logam mulia perak dan uang tunai beserta satu buah brankas.
Di lantai dua, kata Heri, disita barang bukti berupa 31 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas dan logam mulia perak.
Setelah itu, di lantai tiga, diamankan 18 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas.
Terakhir di lantai empat, diamankan 11 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas.
"Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Heri.
BERITA TERKAIT: