Langkah ini dilakukan mengingat penyakit TBC merupakan masalah kesehatan yang serius dan lama. Di Indonesia, jumlah kasus dan kematian sebanyak masing-masing 824 ribu kasus dan 93 ribu orang meninggal per tahun atau setara dengan 11 orang meninggal per jam.
Meskipun mendukung, anggota komisi IX DPR RI Putih Sari memberikan catatan. Dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan perlakuan stigma dan diskriminasi yang diterima penderita TBC.
"Penting untuk memastikan agar upaya tersebut tidak meningkatkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan TBC itu di masyarakat," kata Putih Sari kepada wartawan, Selasa (1/8).
Putih Sari menyampaikan, beberapa orang dengan TBC tidak perlu di karantina, asalkan mereka patuh dalam mengikuti jadwal minum obat dan memiliki pola hidup bersih dan sehat. Selain itu, penggunaan masker untuk mencegah penularan saat batuk atau bersin juga sangat disarankan.
Meskipun begitu, menurut legislator Partai Gerindra itu, dalam beberapa situasi tertentu, karantina masih dapat menjadi pilihan terutama bagi orang dengan TBC dengan kondisi yang parah, termasuk yang resisten terhadap obat, tidak memiliki dukungan keluarga, atau menghadapi kesulitan ekonomi.
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak orang yang kurang memahami tentang penyakit ini dan cenderung menjauhi atau bahkan mendiskriminasi orang yang mengidapnya.
"Stigma ini dapat membuat orang-orang enggan untuk mencari perawatan medis atau bahkan menyembunyikan status penyakit mereka, yang berpotensi memperburuk penyebaran TBC di masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: