Begitu salah satu rekomendasi Mukernas V yang disampaikan Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi di Ruang Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12).
"Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol)," ujar Baidhowi.
Dikatakan Baidhowi, penggunaan dana banpol yang optimal itu harus sesuai aturan Peraturan Pemerintah 1/2018 Pasal 9, yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.
Salah satu implementasi yang direkomendasikan Mukernas, lanjutnya, yaitu dengan mengalokasikan 30 persen dana banpol untuk pengembangan peran politik perempuan di PPP.
"Mengalokasikan 30 persen dana banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan," katanya.
Dengan alokasi sebesar itu, kata legislator Madura ini, diharapkan peranan politik perempuan di PPP dapat semakin berkembang melalui wadah-wadah yang sudah dipersiapkan saat ini.
"Baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: