Sebab, para komisioner ini ogah memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang orator dalam aksi damai ribuan kader Partai Hanura dengan para aktivis di depan Kantor KPU.
Tak hanya itu, pendemo menilai komisioner KPU tak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di mana OSO berhak untuk mencalegkan lagi.
"KPU telah kerdil dengan tidak memasukan nama ketua umum kita, yang itu menjadi hak-haknya," tegas sang orator dalam orasi dari atas mobil komando.
Untuk itu, lanjut pria yang memakai baju warna oranye, lengkap dengan atribut Partai Hanura ini menjelaskan kehadiran mereka dalam aksi damai itu untuk memperjuangkan hak-hak OSO.
"OSO orang tua kita. Kita hadir disini untuk menuntut hak hak kita, meskipun hujan mengguyur kita, tapi ini tidak menyurutkan kita," tekannya.
KPU belum menjalankan perintah Bawaslu RI yang mengharuskan mereka untuk memasukkan nama OSO ke DCT dengan berpegang pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Padahal, beberapa lama setelah Mahkamah Agung (MA) sudah mengkoreksi putusan MK tersebut. PTUN pun sudah mengabulkan gugatan OSO dan mendukung penuh putusan MA yang membatalkan PKPU RI dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Yakni mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.
[jto]
BERITA TERKAIT: