Bagi Setara Institute, perpanjangan masa sidang adalah hal yang lumrah. Namun kalau berulang kali justru memicu tanda tanya.
"Perpanjangan masa sidang adalah hal biasa tetapi berulangkali penundaan pengesahan RUU ini menjadi UU justru menimbulkan keraguan publik akan kesungguhan DPR menuntaskan pembahasan RUU," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Rabu (11/4).
Selain itu, perpanjangan waktu pembahasan menurutnya, juga menggambarkan tarik menarik kepentingan para pihak atas RUU ini.
Di sisi lain, DPR mengklaim bahwa masalah yang tersisa adalah terkait definisi terorisme. Selebihnya sudah disepakati oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tertutup, muncul kesepakatan keterlibatan TNI yang dinormatifikasi melalui pasal-pasal baru termasuk mengubah judul RUU menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, yang menggambarkan hilangnya pengutamaan judicial process dalam kerangka peradilan pidana.
"Kesepakatan-kesepakatan DPR itu mengabaikan aspirasi publik terkait usulan keharusan pemberantasan terorisme dalam kerangka hukum pidana yang sudah teruji dampaknya mampu mengurai jejaring terorisme," ujar Hendardi.
Padahal, kata Hendardi, semua itu hanya bisa ditemukan melalui penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan dalam kerangka integrated criminal justice system.
Dia menegaskan lagi, pengutamaan penanganan terorisme dalam perspektif penanggulangan, sebagaimana diusulkan oleh kalangan TNI dan diafirmasi oleh DPR, justru akan merusak praktik fair trial yang potensial mengikis jaminan-jaminan hak asasi manusia pada pihak-pihak yang diduga, disangka dan didakwa sebagai teroris.
Selain memutus jejaring terorisme, pendekatan non judicial dalam penanganan terorisme akan memperkuat kebencian aktor terorisme terhadap aparat dan menutup kemungkinan upaya deradikalisasi.
Hendardi menegaskan, karena menyangkut kepentingan publik yang luas, kerja-kerja Pansus RUU Terorisme pada masa perpanjangan ini harus dibuka dan memperluas partisipasi warga.
"Ini penting untuk menghindari potensi masuknya pasal-pasal susupan, pembelokan norma, dan potensi korupsi legislasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu," kata Hendardi.
[rus]
BERITA TERKAIT: