Demikian dikatakan Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.
“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” kata Ardi dikutip Kamis 5 Maret 2026.
Ardi juga menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi yang sangat luas.
“Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” kata Ardi.
Ardi mengingatkan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” pungkas Ardi.
Diskusi turut menampilkan nara sumber
Milda Istiqomah (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Arief Setiawan (dosen Ilmu Politik FHUB) serta Akhol Firdaus (moderator).
BERITA TERKAIT: