Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan, Yassieli menyebut pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan tanpa mengganggu operasional.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," ujarnya,
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk soal upah dan cuti.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.
Di sisi lain, pekerja tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal meskipun bekerja dari rumah. Perusahaan juga diminta menjaga produktivitas serta kualitas layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: