Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Layak Dianugerahi Pahlawan Perdamaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 April 2026, 16:15 WIB
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Layak Dianugerahi Pahlawan Perdamaian
Praka Farizal Rhomadhon (Foto: Instagram)
rmol news logo Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi menjaga perdamaian di Lebanon sesuai mandat PBB, akibat serangan membabi buta Israel. 

Ketiga personel TNI yang gugur tersebut bernama Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

Sedangkan lima prajurit yang  mengalami luka-luka adalah Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, Praka Arif Kurniawan, Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana, serta Praka Deni Rianto.

Sosok yang akrab disapa HNW itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi dengan memberi gelar Pahlawan Perdamaian bagi korban serta bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga Allah SWT menerima mereka sebagai syuhada dan negara mengapresiasi pengorbanan mereka serta menobatkan mereka sebagai Pahlawan Perdamaian, dan mempedulikan keluarga yang mereka tinggalkan," katanya, Rabu, 1 April 2026.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mendesak agar mempertimbangkan ketentuan konstitusi untuk menarik pasukan penjaga perdamaian TNI dari Lebanon Selatan karena posisi mereka yang tidak lagi terlindungi.

"Pemerintah juga perlu mendesak agar Dewan Keamanan PBB segera menggelar sidang darurat tanpa veto untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel, termasuk opsi membekukan keanggotaannya dari PBB akibat kejahatan mereka yang anti perdamaian ini,” sambungnya.

HNW mengutuk serangan Israel dan berharap Pemerintah Indonesia dapat berkolaborasi mendukung langkah Perancis dan melobi negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB agar serangan tersebut segera dibahas dalam rapat darurat.

“Serangan Israel tersebut jelas melanggar hukum internasional dan sama sekali tidak bisa diterima oleh akal sehat. Hal ini makin menunjukkan sikap Israel yang anti terhadap perdamaian dan hukum internasional, sehingga seharusnya dapat dijatuhi sanksi keras oleh PBB, termasuk mengeluarkannya dari keanggotaan,” tambahnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA