Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Blora Arief Rohman sebagai bentuk penegakan disiplin penggunaan fasilitas negara.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 1 April 2026.
Arief menjelaskan, surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani. Mulai hari ini, posisi Plt Sekwan DPRD Blora dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan surat teguran.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diketahui menggunakan mobil dinas operasional berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk perjalanan pribadi ke luar daerah pada 21 Maret 2026.
Saat itu, Agus berangkat sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora. Sepulang dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.
Pada sore hari, Agus kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas yang digunakan Agus terekam kamera warga dan fotonya kemudian beredar di media sosial.
Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Namun saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” kata Agus.
Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang penggunaan kendaraan operasional pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.
BERITA TERKAIT: