Skema pembayaran yang menawarkan kemudahan dinilai berpotensi memicu risiko utang berlebih jika tidak digunakan secara bijak.
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut tren BNPL tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan regulator di berbagai negara. Produk ini dinilai memiliki manfaat, namun juga membawa potensi risiko yang perlu diawasi.
“Buy now pay later itu sebetulnya seperti kemudahan orang untuk meminjam, membeli sesuatu dengan bayar nanti,” jelasnya di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Menurutnya, tingginya minat terhadap BNPL diikuti dengan kecenderungan meningkatnya beban utang, terutama di kelompok usia muda. Hal ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kondisi keuangan individu.
“Itu banyak menimbulkan over-indebtedness, bahasa kerennya itu kebanyakan utang,” lanjutnya.
OJK menyatakan pengawasan terhadap produk BNPL dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi lembaga pembiayaan maupun perbankan yang menyediakan layanan tersebut.
Pengawasan ini bertujuan agar pemanfaatan BNPL tetap sesuai fungsi dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
“Jadi TNPL ini sebuah produk yang kalau di OJK ini diawasi, maupun dari pembangkan yang mengeluarkan produk-produk TNPL ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: