Begitu dikatakan Direktur Rakhsa Institute Wahyudi Djafar dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada JUmat 27 Februari 2026
Wahyudi Djafar memaparkan, masalah dalam Raperpres tersebut adalah ketidakjelasan definisi sejumlah istilah seperti “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara tegas dari “terorisme”.
Serta frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara karet.
"Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, ketiadaan akuntabilitas, serta pelanggaran HAM.
"Selain itu, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.
Ditambahkan Azifah Retno Astrina, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan.
"Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kepolisian lebih memadai dari sisi struktur untuk menjalankan tugas tersebut.
BERITA TERKAIT: