Sehingga, kata Koordinator Center for Marginalized Communities Studies (C-MARs) Akhol Firdaus, tidak perlu ada perubahan pada eksistensi UU Terorisme.
Pandangan itu disampaikan Akhol dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.
"UU Terorisme saat ini sudah on the right track dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan kebebasan masyarakat," kata Akhol.
Akhol memaparkan soal pentingnya melihat pelaku terorisme tidak semata sebagai aktor kriminal, tetapi dalam banyak kasus sebagai korban dari pengaruh ideologis, jaringan, maupun faktor sosial tertentu.
Perspektif ini, menurutnya, penting terutama dalam kasus perempuan dan kelompok rentan yang sering kali terpapar melalui relasi personal, keluarga, atau tekanan sosial.
"Dengan demikian, pendekatan penanganan harus mengedepankan rehabilitasi dan deradikalisasi, bukan semata-mata pendekatan koersif," katanya.
Akhol menyampaikan bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana terorisme maupun ekstremisme. Penanganan isu ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi keagamaan.
Di tengah ramai diskursus pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Akhol memperingatkan bahwa apabila penanganan terorisme diambil alih oleh militer, sementara kepolisian selama ini telah berupaya mengedepankan pendekatan yang relatif humanis, maka terdapat risiko pergeseran pendekatan menjadi lebih represif.
Militer, masih kata Akhol, dengan latar belakang dan doktrin peperangan, tidak dirancang untuk kerja-kerja penegakan hukum yang menuntut prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
"Pergeseran ini berpotensi memperkuat pendekatan keamanan yang keras dan kontraproduktif dalam jangka panjang," tandasnya.
BERITA TERKAIT: