Begitu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur. Katanya, beleid itu harus paham fungsi TNI terutama pasca-reformasi.
"Pasca-reformasi telah terjadi perubahan paradigma yang jelas, TNI difokuskan pada urusan pertahanan negara dan ancaman eksternal," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Februari 2026.
Sedangkan urusan keamanan dalam negeri seperti terorisme, kata Isnur, menjadi satu kewenangan dengan penegakan hukum yang dimandatkan pada kepolisian.
Jika dipaksakan berlaku, kata Isnur lagi, Raperpres itu akan merusak citra TNI dan juga keberlangsungan demokrasi.
"Raperpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai justru memperjelas masuknya pengaruh militer ke dalam ruang-ruang sipil, yang dapat mengancam semangat reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Erwin Natosmal, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menambahkan, bahwa tidak terdapat relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme.
Kata dia, paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan sudah berjalan dan memiliki landasan hukum yang memadai.
"Raperpres pelibatan TNI justru tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum," demikian Erwin.
BERITA TERKAIT: