KPU Tidak Berwenang Larang Koruptor Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 09 April 2018, 18:45 WIB
KPU Tidak Berwenang Larang Koruptor <i>Nyaleg</i>
Mahfud MD/Net
rmol news logo Larangan narapidana korupsi mencalonkan diri maju sebagai calon legislatif merupakan usulan yang bagus.

Namun demikian, cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memasukan larangan itu dalam Peraturan KPU dinilai salah. Sebab, wewenang itu merupakan ranah UU.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

"Mantan napi dilarang menjadi caleg menurut saya bagus dan benar, tetapi kalau  KPU yang melarang itu salah," ujarnya.

Menurut Mahfud, PKPU yang akan dibuat KPU itu akan rawan diperkarakan jika tetap mencantumkan pelarangan tersebut.

"Itu bisa dianggap bertentangan dengan hukum, bisa diabaikan atau bisa diperkarakan. Diperkarakannya bagaimana? Dibawa ke yudicial review ke Mahkamah Agung, bukan ke MK karena itu hanya PKPU," ujarnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA