Menurut pengamat politik Adi Prayitno, terdapat dua gagasan yang terus berkembang di ruang publik terkait pemberian hukuman bagi koruptor.
"Apa yang mesti dilakukan oleh aparat penegak hukum supaya koruptor jera dan tidak mengulang perbuatan yang sama, melakukan korupsi dan merugikan masyarakat secara umum? Ada dua hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, ada pandangan bahwa koruptor layak dihukum mati. Kedua, koruptor harus dimiskinkan," ujarnya lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.
Di sisi lain, Direktur Parameter Politik Indonesia itu juga menyoroti langkah DPR yang saat ini masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, substansi yang paling diharapkan publik dari regulasi tersebut adalah pengambilan aset yang diperoleh secara tidak sah selama pelaku memegang jabatan.
"Saya kira dalam rancangan undang-undang terkait dengan perampasan aset, yang diinginkan oleh publik adalah koruptor dimiskinkan, terutama saat dia menjabat, terutama saat dia mendapatkan akses terhadap kemewahan sumber daya ekonomi di negara kita. Itulah yang menjadi dasar mengapa kekayaan itu mesti diambil," kata Adi.
Ia menegaskan, tujuan utama dari seluruh upaya penegakan hukum terhadap koruptor bukan semata menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan munculnya efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang.
"Pada akhirnya masyarakat hanya ingin ada efek jera dan tidak lagi terulang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: