Namun, ada nama lain dari lingkaran pergerakan yang sama yang hingga hari ini masih menunggu pengakuan negara: Abdoel Moethalib Sangadji. Nama yang di Maluku lebih akrab disebut A.M. Sangadji itu bukan tokoh yang baru muncul dalam narasi sejarah. Ia telah berada di tengah arus pergerakan nasional sejak masa ketika gagasan tentang Indonesia sebagai sebuah bangsa belum menjadi kenyataan politik.
Ia bergerak bersama Sarekat Islam, berpidato tentang persatuan, mengorganisasi rakyat, hadir dalam Kongres Pemuda II 1928, bergerak ke Kalimantan, menyebarkan berita Proklamasi, dan terus berjuang bahkan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Ironisnya, pada 2025 A.M. Sangadji kembali hanya sampai pada tahap pengusulan. Namanya memang masuk dalam daftar 40 calon Pahlawan Nasional yang diproses pemerintah, tetapi tidak termasuk nama yang akhirnya ditetapkan pada 10 November 2025. Dalam daftar tersebut, A.M. Sangadji bahkan tercatat sebagai salah satu usulan tunda dari 2024, dengan pengusulan daerah sejak 2023. Maka, ketia tahun 2026, pertanyaannya tidak lagi sekadar: apakah A.M. Sangadji layak menjadi Pahlawan Nasional?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa lama lagi negara membutuhkan waktu untuk mengakui jasa seorang tokoh yang perjuangannya telah menjadi bagian dari sejarah terbentuknya Indonesia?
Ini bukan semata-mata persoalan Maluku. Ini adalah persoalan keadilan sejarah Indonesia.
Sangadji dan Jejak Panjang Pergerakan Nasional
Abdoel Moethalib Sangadji lahir di Rohomoni, Uly Hatuhaha, Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889. Ia berasal dari keluarga bangsawan, tetapi pilihan hidupnya justru membawa dirinya jauh dari kenyamanan status sosial. Ia dikenal sebagai orator ulung dan kemudian mendapat julukan “Jago Tua”. Julukan itu bukan sekadar simbol usia, melainkan pengakuan terhadap pengaruhnya sebagai salah satu pemimpin senior dalam pergerakan.
A.M. Sangadji aktif dalam lingkungan Sarekat Islam dan kemudian Partai Sarekat Islam Indonesia. Ia berada dalam orbit perjuangan tokoh-tokoh besar seperti H.O.S. Tjokroaminoto dan Haji Agus Salim. Sejumlah sumber sejarah juga mencatat keterlibatannya dalam Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928. Nama Abdoel Moethalib Sangadji tercatat sebagai salah satu peserta kongres yang kemudian dikenang sebagai tonggak lahirnya Sumpah Pemuda.
Posisi ini penting untuk dipahami secara proporsional. A.M. Sangadji bukanlah tokoh yang muncul setelah Indonesia merdeka. Ia telah bergerak pada masa ketika kolonialisme masih menjadi struktur kekuasaan yang nyata. Ia menjadi bagian dari generasi yang membangun kesadaran bahwa berbagai kelompok masyarakat di Hindia Belanda tidak seharusnya hidup sebagai kelompok-kelompok yang terpisah, melainkan sebagai satu bangsa.
Karena itu, narasi tentang A.M. Sangadji sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang lahirnya nasionalisme Indonesia. Bahkan jauh sebelum Proklamasi 1945, gagasan persatuan telah menjadi bagian dari aktivitas politik generasi pergerakan. Dalam berbagai catatan mengenai aktivitas Sangadji, gagasan tentang bangsa dan persatuan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangannya.
Di sinilah relevansi A.M. Sangadji terhadap sejarah nasional menjadi semakin jelas: ia tidak sekadar memperjuangkan kemerdekaan setelah Indonesia berdiri, tetapi ikut membangun kesadaran politik yang memungkinkan gagasan tentang Indonesia itu sendiri tumbuh.
Bukan Hanya Berbicara di Podium, tetapi Mengorganisasi Rakyat
Ada kecenderungan dalam penulisan sejarah untuk mengingat tokoh pergerakan melalui pidato, jabatan, organisasi, atau kedekatan mereka dengan pusat kekuasaan. A.M. Sangadji memberikan gambaran yang berbeda. Perjuangannya juga menyentuh kelompok masyarakat yang berada di lapisan bawah.
Dalam lingkungan pergerakan, tercatat adanya organisasi dan perkumpulan yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk Persatuan Pedagang Pasar, Persatuan Sopir Oplet, dan perkumpulan kaum buruh. Aktivitas semacam ini menunjukkan bahwa politik bagi Sangadji bukan hanya urusan elite dan ruang rapat, tetapi juga persoalan bagaimana rakyat biasa memiliki organisasi, kesadaran, dan daya tawar.
Jejak tersebut juga terlihat ketika ia berada di Samarinda. A.M. Sangadji ikut mendirikan Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) dan terlibat dalam pengembangan pendidikan masyarakat. BPPR tidak sekadar berfungsi sebagai ruang pendidikan formal, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat melalui baca-tulis, keterampilan, kursus, dan aktivitas kebudayaan.
Dengan demikian, perjuangan A.M. Sangadji mempunyai setidaknya tiga wajah sekaligus: perjuangan politik, pengorganisasian rakyat, dan pendidikan masyarakat. Itulah sebabnya menempatkannya hanya sebagai “tokoh Maluku” justru mempersempit arti perjuangannya. Ia memang lahir di Maluku. Tetapi medan perjuangannya adalah Nusantara.
Dari Timur ke Kalimantan: Nasionalisme yang Tidak Berhenti di Jawa
Salah satu aspek paling penting dari rekam jejak A.M. Sangadji adalah mobilitas perjuangannya. Ia tidak berhenti di Maluku atau Jawa. Ia juga berkiprah di Kalimantan, khususnya Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Di Kalimantan Timur, pengaruhnya cukup kuat sehingga pemerintah kolonial dan pendudukan Jepang mengenali posisinya sebagai tokoh yang mempunyai pengaruh terhadap masyarakat. Sebuah kajian sejarah mengenai kebangkitan nasional di Kalimantan Timur bahkan mencatat bahwa A.M. Sangadji dikenal sebagai pembicara ulung dan mempunyai pengaruh besar terhadap pemuda di Samarinda. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, perjuangannya memasuki fase baru.
Ketika berita kemerdekaan belum sepenuhnya tersebar ke seluruh wilayah Nusantara, A.M. Sangadji mengoordinasikan perjalanan dari Samarinda menuju Banjarmasin. Ia bersama rombongan membawa berita Proklamasi kepada masyarakat di berbagai wilayah yang dilewati dan mengibarkan Merah Putih. Kajian sejarah mengenai kiprahnya mencatat adanya tiga gelombang perjalanan yang bergerak untuk menyebarkan berita kemerdekaan tersebut.
Bayangkan konteksnya. Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaan. Infrastruktur komunikasi masih terbatas. Kekuasaan kolonial belum sepenuhnya berakhir. Berita Proklamasi tidak otomatis diterima oleh seluruh masyarakat Nusantara pada saat yang sama. Dalam situasi seperti itu, menyebarkan berita kemerdekaan bukan pekerjaan administratif.
Ia merupakan tindakan politik dan perjuangan. A.M. Sangadji bergerak untuk memastikan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan di Jakarta tidak berhenti sebagai berita di pusat, tetapi menjadi kesadaran politik rakyat di daerah. Perjalanan tersebut akhirnya membawa konsekuensi. Pada April 1946, ia ditangkap oleh polisi Belanda dan dipenjarakan di Banjarmasin. Setelah keluar dari penjara, ia melanjutkan perjuangan dan kemudian memimpin Laskar Hizbullah yang berpusat di Yogyakarta. Ia akhirnya gugur dalam konteks Agresi Militer Belanda I pada 1947.
Dengan kata lain, A.M. Sangadji tidak hanya berbicara tentang kemerdekaan. Ia mempertaruhkan hidupnya untuk memastikan kemerdekaan itu hadir sebagai kenyataan politik di tengah rakyat.
Ketika Sejarah Sudah Teruji, Mengapa Pengakuan Negara Masih Tertunda?
Di titik inilah persoalan A.M. Sangadji berubah dari sekadar persoalan sejarah menjadi persoalan keberpihakan dan keadilan negara. Pengusulan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional bukan perjuangan yang baru berlangsung satu atau dua tahun.
Pada 2021, keluarga, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, dan berbagai elemen masyarakat telah mulai mengonsolidasikan kembali proses pengusulannya. Pada tahun itu, Dinas Sosial Maluku juga menegaskan bahwa pengusulan harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Perjuangan kemudian berlanjut. Pada 2022, dukungan terhadap pengusulan semakin meluas, termasuk melalui forum akademik dan organisasi politik. Pada 31 Januari 2023, dokumen pengusulan A.M. Sangadji diserahkan kepada Kementerian Sosial oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, didampingi Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah serta keluarga. Pada saat itu, pihak DPRD Maluku menyatakan bahwa secara administratif dokumen telah lengkap dan tinggal melalui proses verifikasi lanjutan.
Kemudian pada 2025, A.M. Sangadji kembali muncul dalam proses nasional. Kementerian Sosial menyerahkan daftar 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh nama yang masuk telah melalui proses penelitian dan pengkajian berlapis. Bahkan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa nama-nama tersebut telah memenuhi syarat dan riwayat perjuangannya telah diuji secara akademik dan ilmiah.
A.M. Sangadji termasuk di dalamnya. Tetapi kemudian ia kembali tertunda. Di sinilah kegelisahan publik menjadi masuk akal. Jika proses penelitian telah dilakukan, jika dokumen telah diperjuangkan dari tingkat daerah, jika pemerintah daerah memberikan dukungan, jika akademisi terlibat, dan jika nama tersebut telah sampai ke dalam daftar nasional, apa sebenarnya yang masih membuat pengakuan itu harus menunggu?
Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pemerintah. Ini adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara transparan. Sebab gelar Pahlawan Nasional bukan hadiah politik kepada suatu daerah. Ia adalah bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi seseorang bagi perjalanan bangsa.
Jangan Jadikan Maluku Sekadar Penonton dalam Sejarah Indonesia
Persoalan A.M. Sangadji juga perlu dibaca dalam konteks yang lebih besar. Sejarah Indonesia terlalu lama sering diceritakan dari pusat. Tokoh-tokoh yang aktivitasnya berlangsung di Jawa lebih mudah masuk ke dalam buku pelajaran, monumen, nama jalan, museum, dan memori publik.
Sementara tokoh dari wilayah kepulauan, termasuk Maluku dan kawasan Indonesia Timur, tidak selalu mendapatkan ruang yang sebanding. Padahal sejarah Indonesia bukan hanya sejarah Jawa. Indonesia dibangun oleh pengalaman dan perjuangan yang berlangsung dari Aceh sampai Papua, dari Sumatra sampai Maluku, dari Sulawesi sampai Kalimantan.
A.M. Sangadji justru merupakan contoh konkret tentang hal itu. Ia lahir di Maluku. Ia bergerak dalam organisasi nasional. Ia hadir dalam Kongres Pemuda II. Ia berkiprah di Jawa. Ia mendidik dan mengorganisasi rakyat di Kalimantan. Ia menyebarkan berita Proklamasi. Dia kemudian kembali berjuang mempertahankan Republik.
Jika perjalanan tersebut dibaca secara utuh, A.M. Sangadji bukan hanya milik sejarah Maluku. Ia adalah bagian dari sejarah Indonesia. Karena itu, pengakuan terhadapnya seharusnya tidak dipahami sebagai permintaan agar negara “menghadiahkan” sesuatu kepada Maluku. Sebaliknya, penetapan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional akan menjadi cara negara mengoreksi dan melengkapi narasi sejarahnya sendiri.
2026 Tidak Boleh Menjadi Tahun Penantian Berikutnya
Pada 2025, A.M. Sangadji memang telah masuk dalam daftar 40 calon Pahlawan Nasional. Namun, status tersebut belum berujung pada penetapan. Kini 2026 berjalan. Dan perjuangan tidak boleh kembali berputar pada siklus yang sama: pengumpulan dokumen, penelitian, pengusulan, penundaan, lalu pengusulan kembali. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses tersebut.
Karena itu, Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan perlu memastikan proses pengusulan A.M. Sangadji berjalan secara transparan, objektif, dan tidak kembali tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika masih terdapat kekurangan administratif atau substansial, sampaikan secara terbuka kepada pihak pengusul.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk membiarkan perjuangan ini kembali menggantung tanpa kepastian. Dan di sinilah masyarakat sipil harus mengambil peran.
IPPMI dan berbagai organisasi masyarakat Maluku dapat menjadi bagian dari kawalan publik agar proses ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Audiensi, diskusi publik, penguatan kajian sejarah, komunikasi dengan DPR RI, komunikasi dengan Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, serta konsolidasi lintas organisasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa isu ini tetap berada dalam perhatian publik. Sebab sejarah tidak hanya ditulis melalui buku. Sejarah juga ditentukan oleh siapa yang kita pilih untuk kita ingat.
Jan Tuheteru
Plt Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Pelajar Mandalise Indonesia
BERITA TERKAIT: