Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengatakan bahwa aset tersebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengapresiasi langkah tegas Kejagung. Menurutnya, penyitaan aset menjadi bukti bahwa negara mampu mengejar hasil kejahatan sekaligus memastikan aset tersebut dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
“Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tambahnya.
Legislator Nasdem ini menilai pendekatan pemberantasan korupsi ke depan harus semakin menitikberatkan pada pemulihan aset, sehingga pelaku tidak sekadar menjalani hukuman badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang telah merugikan negara.
“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1000 kali sebelum bertindak,” tandas Sahroni.
BERITA TERKAIT: