MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 01 September 2026, 01:59 WIB
MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mulai menunjukkan bukti yang tepat dengan bekerja secara sistematis dan berorientasi hasil.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gaya Kuntadi yang diklaimnya tenang serta kalem justru dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 31 Agustus 2026.

Lanjut dia, sosok Kuntadi sangat jarang bicara dan nampak hidup dengan sederhana.

"Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” jelas Boyamin.

“Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Salah satu capaian sejauh ini, Jampidsus langsung menyita uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan itu kini terancam denda Rp1,473 miliar.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA