IAW Dorong Quality Assurance Jamwas terhadap Red Flag Proyek Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Rabu, 02 September 2026, 03:16 WIB
IAW Dorong Quality Assurance Jamwas terhadap Red Flag Proyek Pemerintah
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menyoroti adanya dugaan persekongkolan dalam proyek pemerintah yang menuntut mekanisme quality assurance internal Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). 

Data pengadaan yang ditelusuri IAW menunjukkan salah satu paket yang dapat diidentifikasi yakni pada Penataan dan Renovasi Lantai Dasar Gedung Cipta Karya Tahun Anggaran 2023. Paket tersebut memiliki Kode Tender 86132064 dan Kode RUP 43970771 dengan sumber dana APBN.

Pagu paket tercatat sebesar Rp2,9 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp2.899.394.472,02. Sebanyak 92 badan usaha tercatat sebagai peserta dan PT Bina Karya Sejati ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp2.319.515.577,62.

Namun perhatian IAW tertuju pada fakta bahwa sedikitnya sembilan peserta memasukkan nilai penawaran yang sama persis, yakni Rp2.319.515.577,62. Kesamaan tersebut bukan hanya terjadi pada angka miliaran atau jutaan, melainkan hingga dua angka di belakang koma.

“Red flag layak diuji secara profesional. Sembilan harga yang sama bukan vonis. Tetapi juga tidak tepat jika sebuah red flag langsung dianggap tidak penting. Dalam audit, red flag adalah tanda yang meminta pemeriksaan. Apakah hasilnya nanti bersih atau bermasalah, itu harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti,” ujar Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

“Pertanyaannya sangat teknis tetapi penting. Bagaimana sejumlah badan usaha yang secara formal berdiri sendiri dapat menghasilkan angka penawaran final yang sama persis? Jawabannya bisa saja sah. Tetapi jawaban itu harus ditemukan melalui pemeriksaan, bukan asumsi,” tambahnya. 
Menurut IAW, pola tersebut perlu diuji antara lain melalui metadata dokumen, waktu pembuatan file, perangkat pembuat dokumen, kesamaan formula spreadsheet, analisis harga satuan, pola kesalahan pengetikan, hubungan direksi dan pemegang saham serta kemungkinan adanya kesamaan pihak yang berada di balik perusahaan.

Pemeriksaan juga dapat melihat kesamaan tenaga ahli, sumber dokumen pengalaman, pola penyusunan dokumen penawaran dan, apabila secara hukum dimungkinkan serta terdapat dasar yang cukup, hubungan lain yang dapat menunjukkan ada atau tidaknya koordinasi antarpeserta.

“Bisa saja setelah diuji ternyata tidak ada hubungan apa pun. Kalau begitu, hasilnya juga harus dihormati. Tetapi kalau ada pola yang layak diuji dan ternyata tidak pernah disentuh, itu justru menjadi pertanyaan mengenai kelengkapan penanganan perkara,” ungkapnya.

IAW mencatat tidak semua peserta dengan nilai penawaran identik tersebut lolos evaluasi. Sebagian gugur karena persoalan pengalaman perusahaan, personel maupun peralatan. PT Bina Karya Sejati kemudian muncul sebagai pemenang dengan nilai yang identik dengan sejumlah peserta lain.

Selain itu, IAW juga menemukan istilah Ruang Pendopo tercantum dalam lingkup pekerjaan paket renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya. 

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa kesamaan istilah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan paket tersebut identik dengan seluruh objek perkara dalam PRINT-09. Demikian pula, munculnya nama seorang PPK dalam dokumen paket dan perkara lain tidak dapat serta-merta menjadikan seluruh pekerjaan yang pernah ditanganinya sebagai tindak pidana.

“Justru di sinilah pengawasan internal penting. Jangan membangun perkara berdasarkan asosiasi. Tetapi jangan pula mengabaikan pola yang layak diuji. Hukum membutuhkan keseimbangan antara tidak menghakimi terlalu cepat dan tidak menutup mata terhadap fakta,” tegasnya.

Menurut IAW, angka pagu Rp2,9 miliar juga membuka pertanyaan lain karena Kejati menyebut dugaan kerugian negara dalam klaster Cipta Karya mencapai lebih dari Rp16 miliar. Secara matematis, angka tersebut menunjukkan konstruksi perkara kemungkinan mencakup lebih dari satu paket atau kegiatan.

Karena itu, IAW menilai Jamwas dapat memastikan secara internal apakah seluruh paket dan kegiatan yang relevan telah dipetakan dengan benar, apakah metodologi pembentukan angka kerugian telah terdokumentasi dan apakah setiap pola pengadaan yang berkaitan telah diuji secara proporsional.

“Jamwas tidak perlu mengatakan siapa tersangka berikutnya. Itu bukan tugasnya. Tetapi fungsi pengawasan dapat memastikan penyidikan tidak kehilangan satu pun pertanyaan penting hanya karena fokus bergerak terlalu cepat ke arah tertentu,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, pengawasan yang baik justru melindungi penyidik. 

“Kalau sembilan penawaran identik sudah diperiksa dan tidak ditemukan hubungan, catat hasilnya. Kalau ditemukan sesuatu, kembangkan. Prinsipnya sederhana, red flag bukan vonis, tetapi red flag yang tidak diuji dapat berubah menjadi pertanyaan terhadap kualitas proses,” pungkas Iskandar. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA