Menurut Hari, korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup," kata Hari kepada
RMOL di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Hari menilai, koruptor, khususnya pejabat atau penyelenggara negara, telah mengkhianati amanat yang diberikan melalui jabatan publik. Sebab, jabatan tersebut semestinya digunakan untuk menjalankan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia berpandangan, tindakan korupsi juga menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk turut meningkatkan kesejahteraan 280 juta jiwa bangsa Indonesia,” ujarnya.
Hari menegaskan, dampak korupsi tidak bisa hanya dihitung berdasarkan besaran uang negara yang hilang. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang dikorupsi berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan.
Karena itu, Hari menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti sebatas mengungkap perkara maupun mengejar pengembalian kerugian negara.
"Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Hari mendorong aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi sepanjang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan pesan tegas bahwa jabatan publik bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Hari juga meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang jabatan, kekuasaan maupun koneksi politik.
"Koruptor telah mengkhianati amanat konstitusi apabila jabatan dan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: