Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama (Menag) Ad Interim tahun 2022 dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Muhadjir menjelaskan, saat menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022, dirinya menerima permintaan dari Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur untuk mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 10.000 menjadi visa undangan atau Mujamalah.
Permintaan tersebut kemudian dikonsultasikan Muhadjir kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi memberikan persetujuan secara lisan agar permohonan tersebut diajukan kepada pemerintah Arab Saudi apabila memungkinkan.
"Saya konsultasikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira
eman-eman (sayang), karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah," kata Muhadjir dalam persidangan untuk terdakwa Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Muhadjir menegaskan, konsultasi tersebut dilakukan karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, sehingga tidak dapat mengambil keputusan strategis secara mandiri.
"Karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya Menteri Ad Interim," ujarnya.
Atas arahan tersebut, Muhadjir kemudian menandatangani surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Surat itu berisi permohonan agar tambahan kuota 10.000 yang tidak dapat dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dapat dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Namun, Muhadjir mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya setelah surat tersebut dikirim. Ia juga tidak mengetahui alasan pemerintah Arab Saudi menolak permohonan pengalihan kuota tersebut.
"Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan sosok Presiden yang dimaksud Muhadjir dalam konsultasi tersebut.
"Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?" tanya Hakim.
"Waktu itu Pak Presiden Jokowi," jawab Muhadjir.
Hakim kemudian menanyakan apakah arahan Jokowi tersebut disampaikan secara tertulis atau terdokumentasi. Muhadjir memastikan konsultasi dilakukan secara lisan dan tidak terdapat dokumen tertulis mengenai arahan tersebut.
"Kami secara lisan," kata Muhadjir.
"Tidak ada, Yang Mulia," sambungnya ketika ditanya apakah terdapat dokumentasi tertulis atas saran Presiden.
Dalam persidangan, Muhadjir juga mengakui permintaan penerbitan surat tersebut datang dari Fuad Hasan Mansyur yang saat itu merupakan Ketua Forum SATHU.
Fuad yang juga bos Maktour Travel disebut menemui Muhadjir bersama sejumlah orang dari asosiasi di kantor Kemenko PMK. Dalam pertemuan informal tersebut, Fuad menyampaikan permintaan agar tambahan kuota 10.000 dialihkan menjadi visa Mujamalah.
"Apakah Fuad Hasan Mansyur meminta saudara membuat surat kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi?" tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab Muhadjir.
Muhadjir juga membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Fuad meminta tambahan kuota 10.000 tersebut dialihkan menjadi visa Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski demikian, Muhadjir menyatakan tidak pernah memperoleh uang maupun fasilitas dari Fuad Hasan terkait penerbitan surat tersebut. Ia juga membantah pernah mendapatkan fasilitas umrah gratis dari Fuad, baik untuk dirinya maupun keluarganya.
Sementara itu, Muhadjir menegaskan surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2023 maupun 2024.
"Tidak ada," kata Muhadjir saat ditanya penasihat hukum mengenai kaitan surat tersebut dengan perkara kuota haji 2023-2024.
BERITA TERKAIT: