Demikian dikatakan advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.
"Jika pejabat punya harta yang tak wajar dari postur pendapatannya, maka negara bisa merampasnya tanpa menunggu putusan pengadilan," kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, jika pejabat yang bersangkutan komplain, tinggal buktikan bahwa harta yang dimiliki adalah harta yang sah.
"Jika tidak dapat membuktikan, maka harta tersebut sah dirampas, dijadikan pemasukan negara sebagai penopang APBN," kata Khozinudin.
Jadi, kata Khozinudin, sumber APBN jangan melulu dari pajak rakyat. Pemasukan APBN bisa berasal dari harta pejabat yang curang (
ghulul).
Menurut Khozinudin, pada era Khalifah Umar Bin Khatab RA, UU Perampasan aset dengan mekanisme pembuktian terbalik telah diterapkan, dan harta
ghulul pejabat dirampas dan dijadikan pemasukan negara yang ditempatkan di Baitul Mal.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, usai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
BERITA TERKAIT: