Penegasan itu disampaikan kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
"Yang pasti kami tidak akan mencabut keputusan untuk Partai Idaman, Partai Rakyat, PKPI dan lainnya. Mereka bisa berjuang di PTUN," katanya.
Ia menegaskan tidak masalah jika putusan PTUN menyatakan berbeda dengan putusan gugatan di Bawaslu. Karena menurutnya itu sudah menjadi hak setiap warga negara dalam mendirikan partai politik.
"Ya monggo aja jika dimenangkan di PTUN. Teman-teman sudah lihat bagaimana sidang sengketanya," pungkasnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: