Bawaslu: Partai Tak Lolos Pemilu Bisa Berjuang di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 13 Maret 2018, 19:58 WIB
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilahkan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilu 2019 setelah gugatan ke Bawaslu menemui jalan buntu.

Penegasan itu disampaikan kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

"Yang pasti kami tidak akan mencabut keputusan untuk Partai Idaman, Partai Rakyat, PKPI dan lainnya. Mereka bisa berjuang di PTUN," katanya.
 
Ia menegaskan tidak masalah jika putusan PTUN menyatakan berbeda dengan putusan gugatan di Bawaslu. Karena menurutnya itu sudah menjadi hak setiap warga negara dalam mendirikan partai politik.

"Ya monggo aja jika dimenangkan di PTUN. Teman-teman sudah lihat bagaimana sidang sengketanya," pungkasnya.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA