Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Polda Jawa Barat dan jajaran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus tersebut.
“Ini merupakan satu kejadian yang menjadi pembelajaran bagi kita," kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Cucun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jangan bungkam, jangan diam, sampaikan kepada pihak kepolisian supaya bisa ditindak secepatnya,” tegas Legislator PKB ini.
Menurut Cucun, banyak kasus tidak segera terungkap karena korban maupun keluarga merasa takut akibat adanya ancaman dari pelaku.
Selain proses penegakan hukum, Cucun memastikan korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pemerintah.
"Sampai korban bisa pulih, ada trauma healing-nya,” pungkas Cucun.
Taufik Hidayat dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: