Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menjelaskan bahwa dalam laporan itu Teten merasa nama baiknya dicemarkan Alfian Tanjung saat ceramah di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2016 lalu.
Namun demikian, Abdullah memastikan bahwa dalam rekaman video yang dijadikan barang bukti kasus tersebut tidak ditemukan kata-kata dari Alfian menyebut Teten Masduki adalah PKI atau kader PKI.
Hal itu mereka dapati ketika kliennya diperiksa penyidik sebagai saksi di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Selasa 12 September 2017 lalu. Saat itu, Ustaz Alfian disodorkan sebanyak 29 pertanyaan.
"Lalu pertanyaannya, bagaimana merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?" ujar Abdullah sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta.
Abdullah menilai bahwa kasus tersebut sudah cacat sejak awal. Polisi, kata dia, seharusnya menolak laporan tersebut karena barang bukti video yang disodorkan sama sekali tidak mengandung ujaran pencemaran nama baik atau fitnah.
"Kalau penegakkan hukum seperti ini, Ustaz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum yang kurang hati-hati dalam mencermati ucapan yang diucapkan dalam video tersebut," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: