SK Menhut terkait Penutupan 28 Perusahaan Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 April 2026, 00:31 WIB
SK Menhut terkait Penutupan 28 Perusahaan Dipertanyakan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara dengan Komisi IV DPR. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. 

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 April 2026.

Koordinator Wilayah PMPHI Sumut Gandi Parapat menilai, pencabutan izin usaha oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak didasarkan pada bukti yang jelas.

“Setelah kami melakukan penelitian, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,” ujar Gandi.

Gandi menyoroti dampak besar yang dirasakan para karyawan perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebut para pekerja kini kehilangan mata pencaharian dan menghadapi tekanan sosial di lingkungan mereka.

“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan banyak pekerja kini mengalami kesulitan ekonomi karena tidak lagi memiliki pekerjaan.

“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi nyata yang kami terima di lapangan,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, PMPHI Sumut juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, agar segera mengambil langkah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Masyarakat menitipkan doa agar Komisi IV bisa mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, termasuk mencabut SK tersebut,” ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA