Begitu simpulan Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Viryan Azis atas berbagai alasan dari KPU daerah terkait kendala tersebut.
"Kendala dengan pemdanya. Daerah Sulawesi Utara (Sulut) misalnya, di Kabupaten Talaud, kepala daerahnya ingin NPHD itu ditandatangani setelah ada sekretaris kabupaten definitif. Saat ini masih pergantian," ungkap Viryan di kantornya, Senin (11/9).
Viryan juga mencontohkan kendala di daerah Tarakan, Kalimantan Timur. Di wilayah tersebut bahkan terdapat perbedaan persepsi terkait NPHD.
"Di Tarakan, ada perbedaan antara pemda dengan KPU terhadap kebutuhan anggaran," tuturnya.
Meski demikian, Viryan mengimbau kepada sejumlah daerah agar segera menandatangani NPHD. Pasalnya, NPHD berpengaruh terhadap anggaran kegiatan yang dilakukan daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Ada 171 peserta Pilkada Serentak 2018, tanggal 27 Juni 2018. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya, belum menandatangani NPHD.
Rinciannya, 13 daerah tersebut tersebar di empat provinsi. Antara lain, tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), satu kabupaten di Sulawesi Utara (Sulut), satu kota di Kalimatan Utara, serta sisanya di Papua.
KPU RI menetapkan tanggal 27 September 2017 sebagai batas akhir penyerahan NPHD yang telah ditandatangani.
[ian]
BERITA TERKAIT: