PILKADA SERENTAK 2015

Buka Kembali Pendaftaran, KPU Bantah Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 00:38 WIB
Buka Kembali Pendaftaran, KPU Bantah Diintervensi
hadar nafis gumay/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan lembanya tersebut bukan sebuah intervensi dari siapaun, termasuk dari Partai Politik, Bawaslu dan Pemerintah.

"Keputusan KPU ini bukan atas dasar intervensi dari manapun, ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya adanya rekomendasi Bawaslu ini," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8).

Seperti diketahui, beberapa kalangan menilai KPU tidak bisa menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dengan membuka kembali pendaftaran. Karena, KPU sudah menetapkan dalam peraturannya, bahwa pendaftaran Pilkada untuk partai politik dibuka pada 26-28 Juli dan diperpanjang 1-3 Agustus. Tapi sekarang, KPK malah membuka kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA