Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan lembanya tersebut bukan sebuah intervensi dari siapaun, termasuk dari Partai Politik, Bawaslu dan Pemerintah.
"Keputusan KPU ini bukan atas dasar intervensi dari manapun, ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya adanya rekomendasi Bawaslu ini," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8).
Seperti diketahui, beberapa kalangan menilai KPU tidak bisa menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dengan membuka kembali pendaftaran. Karena, KPU sudah menetapkan dalam peraturannya, bahwa pendaftaran Pilkada untuk partai politik dibuka pada 26-28 Juli dan diperpanjang 1-3 Agustus. Tapi sekarang, KPK malah membuka kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus.
[rus]
BERITA TERKAIT: