Ketua DPR: PM Abbott Jangan Intervensi Hukum di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 23 Februari 2015, 13:04 WIB
Ketua DPR: PM Abbott Jangan Intervensi Hukum di Indonesia
setya novanto/net
rmol news logo Perdana Menteri Australia, Tony Abbott didesak untuk tidak mengintervensi masalah hukum yang ada di Indonesia. Apalagi menggunakan dalil pemberian bantuan tsunami sebagai alat membebaskan warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi mati di Indonesia.

Begitu bunyi desakan yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto saat ditemui di gedung Senayan, Jakarta (Senin, 23/2).

"PM Abbott harus menyadari bahwa ini adalah hukum di Indonesia yang jangan sampai mempunyai suatu intervensi," ujarnya.

Dijelaskan wakil ketua umum DPP Golkar itu bahwa sikap menghormati Australia yang telah memberikan bantuan terhadap korban tsunami di Aceh, tidak serta merta bisa mengintervensi hukum di Indonesia khususnya berkaitan narkoba.

"Saya harapkan PM Abbott menyadari bahwa ini berkaitan dengan internal negara kita makanya saya selaku wakil rakyat, ketua DPR akan terus memantau. Kita harapkan pihak Australia juga menyadari kita tidak bisa dicampuri," ujar pria yang akrab disapa Setnov itu.

Setnov juga mendukung langkah masyarakat Aceh mengumpulkan koin untuk mengembalikan uang Australia yang pernah diberikan untuk membantu Aceh semasa tsunami.

"Saya selaku Ketua DPR dan wakil rakyat tentu saya melihat ini kekecewaan masyarakat Aceh dan juga masyarakat yang ada di Indonesia tentu akan menjadi perhatian saya dan tentu saya sangat mendukung masalah ini," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA