UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 21 April 2026, 10:31 WIB
UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
rmol news logo Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyebut pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Fahri menegaskan, kehadiran UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Ia menyebut pengesahan nanti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT.

Ia juga mengaitkan lahirnya UU PRT dengan pengalaman sebelumnya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengubah istilah TKI menjadi PMI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.

"Selama ini, negara sudah lebih dulu memiliki UU Pelindunga PMI  yang mengatur warga kita yang bekerja di luar negeri, termasuk sebagai pekerja rumah tangga, tetapi justru terlambat menghadirkan perlindungan setara bagi mereka yang bekerja di dalam negeri," kata Fahri lewat akun X miliknya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri menilai, UU PRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran harus dilihat sebagai satu kesatuan komitmen negara dalam menjamin martabat pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam substansinya, RUU PRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini juga memuat hak pekerja seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. RUU ini juga memuat sanksi tegas terhadap praktik kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan dokumen pribadi.

“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan PRT sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Fahri.rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA