Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis 16 April 2026, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Jumat malam, 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” ujar Putu dalam keterangannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2.700 butir ekstasi, Pil berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” jelas Putu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan asal barang dari Prancis.
“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis–Jakarta,” ujar Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun.
BERITA TERKAIT: