KPK Bongkar “Circle” Koruptor: Keluarga hingga Kolega Jadi Bagian Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 April 2026, 10:45 WIB
KPK Bongkar “Circle” Koruptor: Keluarga hingga Kolega Jadi Bagian Pencucian Uang
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola praktik korupsi yang kini semakin kompleks. Kejahatan ini tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan melibatkan “circle” atau lingkaran dekat pelaku sebagai bagian dari ekosistem terorganisir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara, orang-orang terdekat pelaku utama justru memegang peran strategis—mulai dari merancang kejahatan hingga menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur, bukan lagi tindakan individu semata. Lingkaran tersebut kerap berperan dalam proses “layering”, yakni tahap pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

“Circle ini tidak hanya berperan saat modus operandi dilakukan, tetapi juga menjadi perantara dalam penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil korupsi,” jelasnya.

KPK mencatat, lingkaran ini mencakup keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Peran mereka pun beragam, mulai dari aktor utama, perencana, hingga pihak yang berfungsi sebagai “pencuci uang”.

“Circle ini bisa berada dalam berbagai posisi. Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan, ada yang ikut melakukan perbuatan, hingga pihak yang menjadi perantara atau penampung dana untuk menyamarkan aliran uang,” ungkap Budi.

Sejumlah kasus di daerah memperlihatkan pola tersebut secara nyata. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, dugaan konflik kepentingan melibatkan keluarga kepala daerah dalam pengaturan proyek, bahkan turut menikmati aliran dana.

“Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam tender pengadaan,” ujar Budi.

Di Kabupaten Bekasi, pola serupa muncul melalui relasi keluarga, yakni dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan ayah dari kepala daerah.

“Bupati melalui ayahnya diduga menerima ijon dari pihak swasta,” jelasnya.

Sementara itu, di Tulungagung dan Cilacap, jejaring korupsi melibatkan orang kepercayaan hingga pejabat struktural.

“Di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi melibatkan relasi antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan uang,” kata Budi.

Praktik balas jasa politik juga menjadi pintu masuk korupsi, seperti yang terjadi di Ponorogo. Dalam kasus ini, terdapat dugaan pengembalian modal kepada pihak yang sebelumnya mendanai kontestasi Pilkada.

“Bupati terpilih diduga melakukan pengondisian pemenang proyek, yang kemudian memberikan sejumlah uang sebagai pengembalian modal politik,” ujarnya.

Di tingkat provinsi, pola serupa juga ditemukan. Di Pemerintah Provinsi Riau, aliran dana diduga disamarkan melalui orang kepercayaan sebagai perantara.

“Gubernur tidak secara langsung menerima uang, tetapi melalui pihak kepercayaan,” terang Budi.

KPK juga menemukan modus yang lebih kompleks di lingkungan Bea Cukai, termasuk penggunaan nominee dan safe house untuk menyimpan dana ilegal.

“Kami menemukan dugaan penggunaan nama kolega sebagai nominee atau rekening penampungan, serta penyimpanan uang tunai di safe house,” ungkapnya.

Temuan-temuan ini menegaskan bahwa korupsi telah menjelma menjadi ekosistem kejahatan yang melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda. Untuk mengungkap jaringan tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani, terdiri dari 91 persen laki-laki (1.742 orang) dan 9 persen perempuan (162 orang).

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus membongkar seluruh jaringan hingga ke lingkaran terdekat.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat,” pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA