Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert Raden Dedi Sulistiyo Nugroho menegaskan, pengungkapan tersebut bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini bentuk komitmen kami memerangi peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Jawa Barat. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Albert di Mapolda Jabar, Bandung, Senin, 12 April 2026.
Dari total pengungkapan, polisi menyita sabu seberat 13.275,62 gram, ganja 76.488,56 gram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis 3.828,05 gram, cairan bibit tembakau sintetis 2.478,06 mililiter, serbuk bibit 9 gram, psikotropika 2.245 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 668.328 butir.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kota Bogor. Polisi menangkap Arya Wira Dirgantara (30) di rumahnya di Tanah Sareal, Selasa malam, 7 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,062 kilogram yang disimpan di sejumlah titik di dalam rumah. Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan besar lainnya terjadi di Indramayu. Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dan menangkap tiga tersangka, yakni Priyanto, Darmono, dan Muhammad Nazar.
Penangkapan bermula dari operasi di Desa Kedokan Gabus, Kecamatan Gabuswetan pada 8 April 2026. Dari pengembangan, polisi menggerebek lokasi lain di Kecamatan Patrol hingga sebuah kontrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 99.000 butir obat keras terbatas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Albert menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting,” jelas Kombes Albert sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Polda Jabar memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas di wilayah Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: