Tolak Gugatan Yusril, Banyak Partai Tidak Siap Kalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 Januari 2014, 16:17 WIB
Tolak Gugatan Yusril, Banyak Partai Tidak Siap Kalah
rmol news logo Kekhawatiran petinggi partai politik peserta pemilu 2014 terhadap pegujian UU Pemilu yang dilakukan Prof.Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (MK) berlebihan. Pasalnya, dari berbagai argumen yang dikemukan oleh para petinggi partai tersebut semua beralasan jika gugatan Yusril akan mengganggu proses pemilu yang sudah ada.

"Ungkapan yang menilai gugatan yusril akan mengacaukan pemilu adalah partai yang tidak siap menerima kekalahan, bahkan menyerah sebelum bertarung," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center, Jajat Nurjaman dalam keterangannya kepada redaksi sesaat tadi (Rabu, 22/1).

Menurut Jajat, elit politik yang merasa terganggu dengan gugatan yang diajukan Yusril secara tidak langsung mengamini adanya aturan yang dianggap melanggar Konstitusi. Dalam gugatan yang diajukan dijelaskan ada pelanggaran yang bertentangan dengan UUD 1945.

Jajat menambahkan, jika gugatan yang diajukan Yusril dikabulkan oleh MK, keuntungan yang akan didapat oleh partai peserta pemilu adalah, dapat mencalonkan capres sendiri tanpa diharuskan koalisi. Namun, partai dituntut untuk mencari sosok figur capres. Sementara saat ini, hanya baru beberapa partai yang memiliki Capres yang layak diusung, diantaranya Hanura, Gerindra, Golkar, dan PBB.  Kerugian akan menerpa partai besar yang tidak mempunyai figur untuk di capreskan, salah satunya PDIP.

"PDIP memang diunggulkan, tetapi hanya punya satu senjata yaitu Jokowi, yang sampai saat ini masih sibuk menyelesaikan masalah di Ibukota," ujar Jajat.

Dengan begitu, kata Jajat, sebaiknya para elit politik menghargai hak konstitusional Yusril yang juga merupakan capres dari Partai Bulan Bintang. Toh keputusan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA