Namun, jika hingga 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto aturan tersebut belum juga dirampungkan, pemerintah membuka opsi untuk mengambil alih inisiatif pembahasan.
Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Meski demikian, hingga kini DPR belum menuntaskan penyusunan draf RUU perubahan beserta naskah akademiknya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai wacana pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan merupakan ide yang menarik. Namun, ia mengingatkan bahwa waktu terus berjalan dan pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh berlarut-larut.
“Ide menarik pembahasan RUU Pemilu diinisiasi oleh pemerintah. Tapi yang mesti disadari, waktu kian berjalan,” ujar Mardani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap segera ada percepatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu dengan fokus utama memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Moga ada pergerakan segera dalam pembahasan Pemilu dengan fokus untuk memperbaiki kualitas pemilu dan menghasilkan pemimpin yang cinta dan mau berkorban untuk rakyat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: