Rencana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu Dinilai Ide Menarik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 April 2026, 13:01 WIB
Rencana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu Dinilai Ide Menarik
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namun, jika hingga 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto aturan tersebut belum juga dirampungkan, pemerintah membuka opsi untuk mengambil alih inisiatif pembahasan.

Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Meski demikian, hingga kini DPR belum menuntaskan penyusunan draf RUU perubahan beserta naskah akademiknya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai wacana pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan merupakan ide yang menarik. Namun, ia mengingatkan bahwa waktu terus berjalan dan pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh berlarut-larut.

“Ide menarik pembahasan RUU Pemilu diinisiasi oleh pemerintah. Tapi yang mesti disadari, waktu kian berjalan,” ujar Mardani.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap segera ada percepatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu dengan fokus utama memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Moga ada pergerakan segera dalam pembahasan Pemilu dengan fokus untuk memperbaiki kualitas pemilu dan menghasilkan pemimpin yang cinta dan mau berkorban untuk rakyat,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA