Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Mei 2026, 18:09 WIB
Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK
Plt Walikota Madiun yang juga Ketua DPW PSI Jatim, Bagus Panuntun usai diperiksa KPK, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun sekaligus Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Bagus Panuntun mendadak "puasa bicara" usai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Mei 2026.

Anak buah Kaesang Pangarep itu diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pantauan RMOL di lokasi, Bagus keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.50 WIB. Ia tercatat sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pagi buta, yakni pukul 07.39 WIB.

Artinya, Bagus menghabiskan waktu lebih dari 10 jam di hadapan penyidik lembaga antirasuah. Namun sayang, saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih jurus tutup mulut.

"Tanya penyidik saja ya," singkat Bagus sembari mempercepat langkah meninggalkan area Gedung KPK.

Tak sendirian, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Pemkot Madiun lainnya untuk dikorek keterangannya. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjatanto.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).

Modus 'Uang Sewa' dan Fee Proyek

Praktik rasuah di Kota Pendekar ini terbilang rapi namun rakus. Maidi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

Modusnya, uang tersebut diminta sebagai "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR. Padahal, saat itu STIKES sedang mengurus perizinan alih status menjadi universitas.

Tak hanya itu, KPK juga mencium aroma amis dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kadis PUPR diduga meminta jatah fee 6 persen kepada kontraktor. Meski sempat tawar-menawar, pihak kontraktor akhirnya menyanggupi setor sebesar Rp200 juta atau sekitar 4 persen.

Secara keseluruhan, total uang haram yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar, termasuk setoran dari berbagai izin hotel, minimarket, hingga waralaba di Madiun. Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA