Kinerja BPN Disorot, Perlu Kementerian Khusus Pertanahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 18 Desember 2013, 16:34 WIB
Kinerja BPN Disorot, Perlu Kementerian Khusus Pertanahan
ilustrasi/net
rmol news logo Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali disorot. Di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji, kinerja BPN dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah jauh dari sempurna.

"Masih banyak kasus konflik pertanahan yang belum selesai seperti yang dijanjikan. Ini bukti kiinerja BPN sebagai pengguna uang Negara masih jauh dari sempurna,"ujar Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 18/12).

BPN menargetkan selama tahun 2013 ini akan menyelesaikan 82 kasus prioritas konflik dan sengketa pertanahan. Namun, tidak seluruh kasus yang ditargetkan tersebut bisa dipenuhi BPN. Dikatakan Junisab, BPN belum  bisa menuntaskan kasus pertanahan adalah bukti bahwa BPN tidak bisa dengan gagah berani menegakkan kewenangannya, sekalipun penuntasan sengketa tanah diperintahkan Komisi II DPR.

"Itu membuktikan bahwa instrumen BPN jauh dari ideal untuk bisa menuntaskan konflik pertanahan,"

Hal itu terjadi karena posisi BPN sebagai lembaga Negara non Departemen. Untuk itu, Junisab menyarankan agar pemerintahan berikutnya menjadikan lembaga BPN sejajar dengan Kementerian.

"Untuk urusan sebagian kecil wilayah tertinggal saja diberi posisi Kementerian, tetapi untuk seluruh tanah tempat kita berpijak malah digolongkan di bawah Kementerian? Hina banget soal pertanahan di jaman SBY ini?" kata Junisab.

BPN lanjut mantan anggota DPR RI ini, jangan malu-malu menggunakan kewenangannya secara maksimal dalam menuntaskan konflik pertanahan. Selama hal ini tidak dilakukan, maka kasus sengketa tanah yang terjadi tidak akan bisa diselesaikan.

"Mumpung pak Hendarman Supandji yang merupakan mantan Jaksa Agung memimpin BPN, tunjukkan taringmu demi keadilan. Dalam urusan tanah BPN harus berperan aktif. Jangan sampai karena mereka tidak menjalankan kewenangannya lantas konflik tanah semakin merajalela. Bisa-bisa nanti kena pasal penyimpangan kewenangan," papar Junisab.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA