Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru karena proses penyidikan disebut masih berlangsung.
“Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap ini,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2026.
Irfan menjelaskan, Satgas Anti Mafia Tanah sebelumnya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan yang diajukan ICS dan SR. Namun di saat bersamaan, keduanya juga dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Irfan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum. Ia bahkan menilai situasi itu berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah.
“Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024.
“Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik,” tutup Irfan.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan redaksi.
BERITA TERKAIT: