Kinerja Pansus Agraria Dinilai Stagnan Tanpa Solusi Konkret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 Maret 2026, 18:59 WIB
Kinerja Pansus Agraria Dinilai Stagnan Tanpa Solusi Konkret
Panitia Khusus (Pansus) Agraria bentukan DPR. (Foto: Dok. DPR)
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Agraria yang dibentuk DPR untuk menyelesaikan konflik agraria dinilai belum memuaskan.

Forum Tani Sawit bersama Pusat Studi Sawit IPB menilai stagnasi tersebut sebagai kemunduran serius dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah.

Tanpa kerja konkret dari Pansus, pemerintah dan DPR seolah membiarkan ribuan keluarga petani hidup dalam ketidakpastian hukum. Kepastian lahan yang seharusnya menjadi fondasi produksi justru berubah menjadi sumber kekhawatiran berkepanjangan.

Salah satu contoh persoalan agraria yang hingga kini belum tuntas adalah konflik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai belum mendapat penyelesaian komprehensif dan berdampak pada berbagai persoalan sosial, mulai dari penggusuran, kriminalisasi petani, hingga hilangnya mata pencaharian.

“TNTN adalah salah satu bukti dari banyaknya kasus konflik agraria bahwa pemerintah belum mampu merumuskan solusi permanen,” ujar Ketua Forum Tani Sawit, Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekjen Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, Samuel Simanjuntak. Ia menilai persoalan di sejumlah kawasan konservasi, termasuk TNTN tidak semata-mata terkait perambahan, tetapi juga akibat lambatnya negara menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama.

Menurutnya, banyak warga telah bermukim di wilayah tersebut sebelum kawasan ditetapkan sebagai area konservasi. Namun saat ini mereka justru diperlakukan sebagai perambah ilegal dan diminta meninggalkan tempat tinggalnya.

“Jangan tiba-tiba datang lalu mengusir masyarakat dengan pendekatan kekuasaan melalui alat negara. Kami ini juga anak-anak bangsa yang dijamin hak hidupnya,” kata Samuel.

Forum tersebut juga mendesak Pansus Agraria DPR segera memanggil pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusi menyeluruh.

Mereka juga mendorong adanya pengakuan hak bagi petani yang telah menghuni wilayah sebelum penetapan kawasan serta penyusunan skema legalisasi yang realistis dan berkeadilan.

Sebab, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut pemulihan lahan, tetapi juga menyangkut pemulihan martabat masyarakat.

Tanpa langkah serius, konflik di TNTN dan ratusan kasus serupa dinilai berpotensi menjadi bom waktu sosial di pedesaan. Petani sawit yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional dinilai masih berjalan tanpa kepastian hukum.

“Jika Pansus tidak bergerak, ini sama saja membiarkan masa depan jutaan keluarga petani terancam,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA