"Tidak diundang lagi, pukul 13.00 Rabu besok datang saja, kita akan sidang keputusan," ujar Ketua DKPP Jimly Ashidiqie sebelum menutup persidangan ke 3 dengan agenda mendengarkan saksi, ahli dan pemeriksaan bukti di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (29/7).
Selain pihak pengadu dan teradu, DKPP juga mengharapkan saksi ahli dari pengadu dan teradu juga bisa datang.
Apapun nanti keputusannya, karena keputusan DKPP adalah sifatnya final, Jimly berharap kedua bela pihak bisa menerima dengan lapang dada. Untuk sementara, dari pemaparan bukti dan saksi-saksi baik dari pengadu dan teradu, mengingat kasus ini penting dan juga dikejar jadwal pemilihan di Jatim, pihaknya kata Jimly terlebih dahulu akan berunding dan menggelar rapat.
"Mungkin kami tidak tidur ini sampai sahur," ucapnya dengan senyum.
Jimly menerangkan keputusan DKPP ada dua, menerima pengaduan atau menolak. Kalau menerima, itu sifatnya membina, mendidik, dan satu lagi menghukum. Dan menghukum itu adalah dengan memberhentikan penyelengara pemilu.
[dem]
BERITA TERKAIT: