Gara-garanya Joko terlibat kasus dugaan manipulasi akta otentik terkait transaksi jual beli dua unit kapal antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML).
“Iya benar (dicopot),” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip
RMOLJatim, Selasa 7 April 2026.
Adnan membenarkan bahwa dalam kasus tersebut, Joko diduga menerima gratifikasi bersama seorang kepala seksi (kasi) yang diduga adalah Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama.
Joko dan Rizky Pratama kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi terkait perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gratifikasi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar itu diduga diberikan warga negara asing (WNA) agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Padahal, unsur pidana dalam kasus tersebut sangat lemah. Kasus tersebut juga seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. Bukan pidana.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada Selasa 7 April 2026, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh warga negara asing bernama Shaul Hameed. Meski JPU menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham.
“Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata Dendi.
Dendi menegaskan bahwa kliennya, Wildan, adalah pemilik 49 persen saham di PT Eka Nusa Bahari (ENB) berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Dendi menuding JPU berupaya mengkriminalisasi kliennya.
“Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata sebagaimana ketentuan tentang wanprestasi. Ada upaya untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Dendi.
Namun, JPU memaksa membawanya ke ranah pidana hingga kliennya menjadi tahanan kota.
“Kenapa kok JPU sangat bernafsu ingin mempidanakan klien saya? Padahal kasus ini tidak memiliki unsur-unsur pidana yang kuat. JPU menyebut Shaul Hameed sebagai investor padahal namanya tidak ada dalam struktur kepemilikan saham,” kata Dendi.
BERITA TERKAIT: