Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dikatakan bahwa kebijakan itu ditempuh guna menyelaraskan kerangka regulasi Indonesia dengan standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah menilai, harmonisasi aturan menjadi kunci agar iklim investasi domestik semakin kompetitif, transparan, dan menarik bagi investor global.
“Pertek (Persetujuan Teknis) juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada. Jadi harus terus ditingkatkan,” ujar Rosan.
Lebih jauh, Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan benchmarking dengan negara-negara ASEAN serta merujuk pada praktik terbaik dan standar regulasi OECD.
Tak hanya mengejar nilai investasi, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kualitas dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pesan beliau, investasi yang masuk harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan.
Presiden turut mengingatkan agar eksekusi kebijakan investasi dilakukan secara cepat dan tidak tersandera prosedur yang berbelit.
“Ini sangat penting dan harus segera diakselerasi. Jangan sampai regulasi justru menjadi penghambat,” jelasnya.
Di tengah upaya reformasi regulasi tersebut, minat investor asing disebut tetap tinggi. Potensi investasi dari Jepang mendekati 30 miliar dolar AS, Korea Selatan sekitar 10 miliar dolar AS, sementara investasi dari Tiongkok terus menunjukkan tren konsisten.
Target investasi nasional pun dipatok melonjak dari Rp9.100 triliun pada periode 2014-2024 menjadi lebih dari Rp13.000 triliun pada 2025-2029.
BERITA TERKAIT: