Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 17 April 2026.
Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo mengungkapkan, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem
Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut dipersulit, meski seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo.
Untuk percepatan izin pertambangan, tersangka diduga mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun mengulangi perbuatan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Wagiyo turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.
“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: