PKS: RUU PPRT jadi Solusi Keadilan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 April 2026, 11:00 WIB
PKS: RUU PPRT jadi Solusi Keadilan Sosial
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Fraksi PKS, Saadiah Uluputty (Foto: Dok. F-PKS)
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini telah resmi menjadi Undang-Undang (UU) diyakini sebagai langkah nyata untuk mewujudkan keadilan sosial.

Sebab selama ini Pekerja Rumah Tangga (PRT) termasuk kelompok rentan yang belum memiliki payung hukum.

"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.

Salah satu poin krusial yang diangkat PKS adalah mengenai pencegahan eksploitasi fisik maupun ekonomi. Saadiah menyoroti masalah jam kerja yang kerap kali tidak mengenal batas, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.

"Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini akan menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Lebih jauh, Saadiah memaparkan bahwa UU PPRT juga harus mampu menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik kejahatan yang lebih berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU). 

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. 

RUU PPRT ini akhirnya disahkan setelah 22 tahun menunggu sejak pertama kali RUU PPRT diusulkan pada 2004 silam.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA