Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi tentang narkotika yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan patroli di perairan Selat Riau. Begitu melihat pergerakan speedboat yang mencurigakan, petugas langsung mengejarnya sekitar pukul 01.00 WIB hingga akhirnya berhasil diamankan pada pukul 01.20 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG, bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025.
AM mengaku mendapat instruksi melalui telpon dari seseorang berinisial FR dengan upah sebesar Rp50 juta per orang dalam satu kali kegiatan. FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba.
AM juga mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut. Sementara tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM.
Barang bukti beserta tersangka diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau.
BERITA TERKAIT: