Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, hingga elemen tokoh agama dan perwakilan mahasiswa di Lapangan Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremoni atau formalitas hukum belaka. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk transparansi dan ketegasan institusi Polri.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Irjen Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 20 kilogram sabu-sabu, 20.241 butir pil ekstasi seberat 9,1 kilogram, dan 1.975 buah cartridge etomidate.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan tersebut disita dari pengungkapan tiga laporan polisi (LP) dengan meringkus enam orang tersangka.
“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” tegas Irjen Krisno.
Di tempat yang sama, Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Polda Jambi beserta jajaran dalam pemberantasan narkoba. Ia mengultimatum para pelaku jaringan narkoba agar tidak coba-coba menginjakkan kaki di tanah Jambi.
“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi!” pungkas Al Haris.
BERITA TERKAIT: