Mayang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang datang mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Karena ada keluarga korban yang melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujar Mayang dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan agar para korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami.
Selain melibatkan pemerintah daerah, para korban juga mendapat bantuan pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan itu kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan resmi pada 21 April 2026.
“Alhamdulillah, Polda Lampung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus TPPO ini. Hingga akhirnya pada 10 Mei lalu para korban berhasil dibawa kembali ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Mayang menuturkan, saat ini para korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog guna membantu proses pemulihan mental.
Ia menilai penanganan yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.
Dalam kesempatan itu, Mayang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus, mulai dari Polda Lampung, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga tim kuasa hukum.
Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilai memberikan perhatian dan dukungan moral bagi para korban.
“Dukungan moral yang diberikan sangat berarti bagi anak-anak korban, terutama dalam proses perlindungan dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Sebagai legislator yang aktif memperjuangkan isu perlindungan perempuan dan anak, Mayang berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Lampung. Ia juga mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan TPPO yang terlibat.
“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: