9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan

Dipekerjakan Jadi Admin Judol dan Scammer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 27 Desember 2025, 01:11 WIB
9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan
Kabareskrim Komjen Syahardiantono dan jajaran saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 26 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Polri memulangkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) untuk dipekerjakan menjadi admin judi online di Kamboja.

“Alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Kabareskrim Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 26 Desember 2025.

Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pemulangan ini adalah tindaklanjut dari laporan TPPO pada 8 Desember 2025

Informasi yang kemudian viral di media sosial, menggambarkan para WNI dipaksa menjadi admin judi online atau scammer, yang ujungnya mengalami kekerasan fisik. 

"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Irhamni.

Berdasarkan hasil pendalaman, sembilan korban berhasil kabur dan dievakuasi ke tempat aman atau safehouse di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh.

"Di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara," kata Irhamni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA