Kasus tersebut diekspos Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa 12 Mei 2026.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan keluarga korban, yakni dua pelajar berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S (17) awalnya menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga terapis kepada kedua korban. Namun setelah dibawa ke Surabaya, keduanya justru diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Pelaku diketahui telah diamankan di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
"Jadi tersangka ini mengajak para korban, untuk bekerja sebagai terapis di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Lalu tersangka membelikan tiket dan memberangkatkan korban," kata Irjen Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengecam keras praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk pendampingan kedua korban, korban R didampingi UPTD Provinsi Lampung dan korban B mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Bandarlampung. Pendampingan hukum juga akan diberikan kepada kedua korban,” ujar Rahmat, dikutip dari
RMOLLampung.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh proses penanganan hukum serta pemulihan terhadap para korban TPPO.
BERITA TERKAIT: